Minggu, 11 Maret 2018

Sejarah Lambang Burung Garuda


Sejarah Lambang Burung Garuda
Kita semua sudah sering melihat lambang negara kita tercinta satu ini, Garuda Pancasila. Baik kita melihatnya di ruang kelas, ruang kantor, kantor pemerintahan, maupun di ruang publik. Tapi apakah kita tahu sejarah dan makna dari Garuda Pancasila, latar belakang terpilihnya Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara, Siapa perancang Garuda Pancasila, Kapan Garuda Pancasila mendapatkan namanya? Silahkan simak artikel berikut. Semoga bermanfaat.

Pada Agama Hindu

Dalam agama Hindu, Garuda adalah keilahian Hindu, biasanya tunggangan atau wahana (vahana) dari Dewa Wisnu. Garuda digambarkan sebagai memiliki tubuh seorang pria yang kuat yang keemasan dengan wajah putih, sayap merah, dan paruh elang dan dengan mahkota di kepalanya. Dewa kuno ini dikatakan besar, cukup besar untuk menghalangi sinar matahari.

Garuda dikenal sebagai musuh bebuyutan abadi Naga ras ular dan dikenal memakan ular secara eksklusif, perilaku yang sama juga dimiliki oleh short-toed eagle di India. Citra Garuda sering digunakan sebagai pesona atau jimat untuk melindungi pemiliknya dari serangan ular dan racun nya, karena raja burung adalah musuh bebuyutan dan penghancur ular. Garudi Vidya adalah mantra terhadap racun ular untuk menghapus semua jenis kejahatan.

Pada Mahabharata
Kisah kelahiran Garuda diceritakan dalam buku pertama dari epik besar Mahabharata. Menurut epik tersebut, ketika Garuda pertama menetas dari telur, ia muncul seolah seperti neraka yang mengamuk seperti halnya kebakaran kosmik yang mengkonsumsi dunia pada akhir setiap zaman. Merasa ketakutan, para dewa memohon padanya untuk berbelas kasih. Garuda mendengar dan mengabulkan permohonan tersebut, ia mengurangi tenaga dan ukurannya.

Pada Agama Buddha

Di mitologi Buddha, Garuda (Pali: Garula) adalah burung predator besar dengan kecerdasan dan organisasi sosial. Nama lain untuk Garuda adalah Suparna (Pali: supaṇṇa), yang berarti "memiliki sayap yang baik". Seperti Naga, mereka menggabungkan karakteristik hewan dan makhluk ilahi, dan termasuk di antara para dewa terendah.

Ukuran yang pasti dari Garuda tidak pasti, tapi sayapnya dikatakan memiliki rentang kilometer. Dikatakan bahwa ketika Garuda mengepakkan sayap, mereka menciptakan angin badai yang menggelapkan langit dan meluluh lantakkan rumah. Seorang manusia sangat kecil jika dibandingkan dengan Garuda. Seorang pria bisa bersembunyi di salah satu bulu Garuda tanpa terlihat (Kākātī Jātaka, J.327). Mereka juga mampu merobek seluruh pohon beringin dari akar mereka dan membawa pohon tersebut terbang.

Garuda adalah burung Peng emas bersayap. Mereka juga memiliki kemampuan untuk berubah menjadi besar atau kecil, serta mampu untuk menghilang dan muncul kembali sesuka hati. Lebar sayap mereka 330 yojana (satu yojana sepanjang sekitar 12km). Dengan satu kali kepakan sayapnya, burung Peng dapat membuat laut mengering sehingga bisa melahap semua naga naga yang bersembunyi. Dengan kepakan sayap lainnya, pegunungan dapat menjadi rata dan memindahkannya ke laut.

Sejarah Terpilihnya Garuda Pancasila Sebagai Lambang Negara Indonesia
Setelah Perang Kemerdekaan Indonesia 1945-1949 dan pengakuan kedaulatan oleh Belanda melalui Konferensi Meja Bundar (1949) Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) merasa perlu untuk memiliki lambang negara.

Tanggal 10 Januari 1950 dibentuk Panitia Teknis dengan nama Panitia Lencana Negara di bawah koordinasi Menteri Negara Zonder Porto Folio Sultan Hamid II dengan susunan panitia teknis Muhammad Yamin sebagai ketua, Ki Hajar Dewantoro, M A Pellaupessy, Moh Natsir, dan RM Ng Poerbatjaraka sebagai anggota. Mereka bertugas menyeleksi usulan rancangan lambang negara untuk dipilih dan diajukan kepada pemerintah

Sultan Hamid II
Merujuk keterangan Bung Hatta dalam buku “Bung Hatta Menjawab” untuk melaksanakan Keputusan Sidang Kabinet tersebut Menteri Priyono melaksanakan sayembara. Terpilih dua rancangan lambang negara terbaik, yaitu karya Sultan Hamid II dan karya M Yamin. Pada proses selanjutnya yang diterima pemerintah dan DPR adalah rancangan Sultan Hamid II. Karya M. Yamin ditolak karena menyertakan sinar-sinar matahari yang menampakkan pengaruh Jepang.
Setelah rancangan terpilih, dialog intensif antara Sultan Hamid II, Presiden RIS Soekarno dan Perdana Menteri Mohammad Hatta untuk penyempurnaan rancangan tersebut. Mereka sepakat mengganti pita yang dicengkeram Garuda, yang semula pita merah putih menjadi pita putih dengan menambahkan semboyan "Bhineka Tunggal Ika".
Penyempurnaan yang telah dilakukan oleh Sultan Hamid II
Tanggal 8 Februari 1950, rancangan lambang negara yang dibuat Menteri Negara RIS, Sultan Hamid II diajukan kepada Presiden Soekarno. Rancangan lambang negara tersebut mendapat masukan dari Partai Masyumi untuk dipertimbangkan kembali, karena adanya keberatan terhadap gambar burung Garuda dengan tangan dan bahu manusia yang memegang perisai dan dianggap terlalu bersifat mitologis.
Garuda Pancasila yang diresmikan penggunaannya pada 11 Februari 1950, masih tanpa jambul dan posisi cakar di belakang pita.
Sultan Hamid II kembali mengajukan rancangan gambar lambang negara yang telah disempurnakan berdasarkan aspirasi yang berkembang, sehingga tercipta bentuk Rajawali-Garuda Pancasila. AG Pringgodigdo dalam bukunya “Sekitar Pancasila” terbitan Dep Hankam, Pusat Sejarah ABRI menyebutkan, rancangan lambang negara karya Sultan Hamid II akhirnya diresmikan pemakaiannya dalam Sidang Kabinet RIS pada tanggal 11 Februari 1950.

Ketika itu gambar bentuk kepala Rajawali Garuda Pancasila masih "gundul" dan tidak berjambul seperti bentuk sekarang ini. Presiden Soekarno kemudian memperkenalkan untuk pertama kalinya lambang negara itu kepada khalayak umum di Hotel Des Indes Jakarta pada 15 Februari 1950.

Soekarno terus memperbaiki bentuk Garuda Pancasila. Pada tanggal 20 Maret 1950 Soekarno memerintahkan pelukis istana, Dullah, melukis kembali rancangan tersebut; setelah sebelumnya diperbaiki antara lain penambahan "jambul" pada kepala Garuda Pancasila, serta mengubah posisi cakar kaki yang mencengkram pita dari semula di belakang pita menjadi di depan pita.

Dipercaya bahwa alasan Soekarno menambahkan jambul karena kepala Garuda gundul dianggap terlalu mirip dengan Bald Eagle, Lambang Amerika Serikat. Untuk terakhir kalinya, Sultan Hamid II menyelesaikan penyempurnaan bentuk final gambar lambang negara, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara.
Rancangan Garuda Pancasila terakhir ini dibuatkan patung besar dari bahan perunggu berlapis emas yang disimpan dalam Ruang Kemerdekaan Monumen Nasional sebagai acuan, ditetapkan sebagai lambang negara Republik Indonesia, dan desainnya tidak berubah hingga kini.

Sejak tahun 1951, belum ada nama sah dari lambang negara tersebut, sehingga memunculkan banyak sebutan, diantaranya Garuda Pancasila, Burung Garuda, Lambang Garuda, Lambang Negara, Garuda Indonesia atau hanya sekedar Garuda.

Oleh sebab itu, pada 18 Agustus 2000, melalui amandemen kedua UUD 1945, MPR menetapkan nama resmi lambang negara. Penulisan nama resmi lambang negara Indonesia tersebut terdapat dalam pasal 36 A UUD 1945 yang disebutkan sebagai Garuda Pancasila.

Nama tersebut sesuai dengan desain yang digambarkan pada lambang negara tersebut, yaitu Garuda diambil dari nama burung dan Pancasila diambil dari dasar negara Indonesia.

Filosofi Garuda Pancasila
Garuda Indonesia karya Gunawan Kartapranata
Garuda Pancasila terdiri atas tiga komponen utama, yaitu Burung Garuda, Perisai dan Pita Putih.

Burung Garuda itu sendiri melambangkan kekuatan, sementara warna emas pada Burung Garuda itu melambangkan kemegahan atau kejayaan. Menurut Mitologi Hindu, Burung Garuda merupakan burung mistis yang berasal dari India. Burung tersebut berkembang sejak abad ke-6 di Indonesia.

Jumlah bulu pada sayap Garuda sebanyak 17, bulu diekor berjumlah 8, bulu di pangkal ekor berjumlah 19 dan bulu di leher berjumlah 45. Bulu-bulu tersebut jika digabungkan menjadi 17-8-1945, yaitu  menggambarkan waktu kemerdekaan Indonesia diproklamasikan.

Di perisai yang terdapat pada Burung Garuda, mengandung lima buah simbol yang masing-masing melambangkan sila-sila dari dasar negara Pancasila. Perisai yang dikalungkan tersebut melambangkan pertahanan Indonesia.

Simbol Bintang 
Pada bagian tengah perisai tersebut terdapat simbol bintang yang memiliki lima sudut. Bintang tersebut melambangkan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Lambang bintang tersebut dianggap sebagai sebuah cahaya, seperti cahaya kerohanian yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia.

Dibagian bintang, terdapat latar berwarna hitam. Latar tersebut melambangkan warna alam yang asli yang memiliki Tuhan, bukanlah sekedar rekaan manusia, tetapi sumber dari segalanya dan telah ada sebelum segala sesuatu di dunia ini ada.

Rantai
Pada bagian kanan bawah, terdapat rantai yang melambangkan sila kedua Pancasila, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai tersebut terdiri atas mata rantai yang berbentuk segi empat dan lingkaran yang saling berkaitan membentuk lingkaran.

Mata rantai segi empat melambangkan laki-laki, sedangkan yang lingkaran melambangkan perempuan. Mata rantai yang saling berkait pun melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan, membutuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti sebuah rantai.

Pohon Beringin
Pada bagian kanan atas, terdapat gambaran pohon beringin yang melambangkan sila ketiga, yaitu Persatuan Indonesia. Pohon beringin merupakan pohon besar yang bisa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh dibawahnya. Hal tersebut dikorelasikan sebagai Negara Indonesia, dimana semua rakyat Indonesia dapat “berteduh” di bawah naungan Negara Indonesia. Tak hanya itu saja, pohon beringin memiliki sulur dan akar yang menjalar ke segala arah. Hal ini dikorelasikan dengan keragaman suku bangsa yang menyatu di bawah nama Indonesia.

Kepala Banteng
Pada bagian kiri atas, terdapat kepala banteng. Kepala banteng tersebut melambangkan sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Disini, kepala banteng memiliki filosofi sebagai hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah, dimana orang-orang berdiskusi untuk melahirkan suatu keputusan.


Padi dan Kapas
Di bagian kiri bawah, terdapat lambang padi dan kapas. Lambang tersebut melambangkan sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Padi dan kapas merupakan kebutuhan dasar setiap manusia, yakni pangan dan sandang, sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran. Hal itu sesuai dengan tujuan utama dari sila kelima ini.


Pada perisai terdapat garis hitam tebal yang melintang di tengah-tengah perisai. Garis hitam tebal tersebut melambangkan garis khatulistiwa yang melintang melewati wilayah Indonesia.

Sedangkan warna merah dan putih yang menjadi latar pada perisai tersebut merupakan warna bendera negara Indonesia. Merah, memiliki makna keberanian dan putih melambangkan kesucian.

Pada bagian bawah Garuda Pancasila, terlihat pita putih yang dicengkram, pita tersebut bertuliskan “BHINNEKA TUNGGAL IKA”. Tulisan tersebut ditulis dengan menggunakan huruf latin dan merupakan semboyan negara Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika, dalam bahasa Jawa Kuno memiliki arti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua.”

Kata Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari buku Sutasoma yang dikarang oleh seorang pujangga pada abad ke-14 dari Kerajaan Majapahit, Mpu Tantular. Kata tersebut memiliki arti sebagai persatuan dan kesatuan Nusa dan Bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai pulau, ras, suku, bangsa, adat, kebudayaan, bahasa, serta agama.

Makna yang dikandung Lambang Negara Garuda Pancasila sangat sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, ras, budaya, adat, bahasa dan agama.

Apabila seluruh masyarakat Indonesia dapat memahami filosofi lambang negara tersebut dengan baik, maka keutuhan dan persatuan bangsa bisa terjaga. Dengan Dasar Negara yang kuat, semoga Indonesia menjadi negara besar, maju, dan rakyatnya sejahtera.


Demokrasi


DEMOKRASI

1.      Demokrasi berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

2.      Azas/prinsip negara demokrasi, meliputi :
a.        Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia
b.       Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c.        Supremasi hukum

3.      Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a.        Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b.       Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
c.        Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
d.       Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)

4.      Demokrasi berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a.        Demokrasi langsung
b.       Demokrasi tidak langsung

5.      Demokrasi berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a.        Demokrasi Parlementer, bercirikan :
Ø  Tanggung jawab pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø  Kabinet dipimpin perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø  Kedudukan kabinat dibawah dan tergantung parlemen
Ø  Berlaku dalam negara republik atau monarkhi konstitusional
b.       Demokrasi Presidensial, bercirikan :
Ø  Tanggung jawab pemerintahan ditangan Presiden
Ø  Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Ø  Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan

6.      Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a.        Tahun 1945 – 1949
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b.       Tahun 1949 – 1959
Ø  Berlaku Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø  Sistem demokrasi parlementer (liberal)
Ø  Akibat yang ditimbulkan :
o   Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o   Pemerintahan (kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o   Kehidupan politik tidak stabil
o   Pembangunan terhambat
c.        Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi terpimpin
Ø  Penyimpangan yang terjadi :
o   Pengangkatan Presiden seumur hidup
o   Rangkap jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o   Pembubaran partai politik
d.       Tahun 1965 – 1998
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Pancasila
Ø  Penyimpangan yang terjadi :
o   Kekuasaan Presiden sangat besar
o   Terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme.
e.        Tahun 1998 – sekarang
Ø  Berlaku UUD 1945
Ø  Sistem demokrasi Pancasila

7.      Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a.        Pancasila sila keempat
b.       Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c.        Pasal 1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

8.      Azas/ciri utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

9.      Musyawarah mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a.        Musyawarah mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
b.       Pengambilan keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat  melalui hikmat kebijaksanaan.
c.        Cara mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan rakyat.
d.       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e.        Keputusan harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.

10.  Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
a.        Pengambilan keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
b.       Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak (voting).

11.  Mufakat tidak tercapai apabila :
a.        Terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b.       Musyawarah dibatasi oleh waktu

12.  Proses dan mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
a.        Kejelasan masalah
b.       Berkembang pendapat dengan alasan yang baik
c.        Cenderung bersepakat
d.       Dipimpin akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
e.        Semua pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.

13.  Nilai lebih (keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok besar)


14.  Nilai lebih musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.

15.  Demokrasi dapat dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan). Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.

16.  Lembaga perwakilan rakyat, terdiri atas :
a.        MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b.       DPR berkedudukan di ibukota negara
c.        DPRD Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d.       DPRD tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.

17.  Contoh pemilihan pemimpin secara demokrasi antara lain :
a.        Pemilihan Presiden secara langsung atau oleh MPR
b.       Pemilihan Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden melalui Mendagri
c.        Pemilihan ketua partai politik atau organisasi kemasyarakatan
d.       Pemilihan kepala desa secara langsung
e.        Pemilihan ketua OSIS secara langsung atau perwakilan

18.  Sikap yang diharapkan dalam musyawarah :
a.        Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b.       Diliputi semangat kekeluargaan
c.        Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
d.       Tidak memaksakan kehendak
e.        Menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur 
f.         Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan

19.  Perwujudan demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a.        Keluarga
Ø  Masalah keluarga dibahas secara musyawarah mufakat
Ø  Menghormati pendapat anggota keluarga
Ø  Mengakui perbedaan yang ada
b.       Sekolah
Ø  Menghormati pendapat teman
Ø  Berani menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø  Pemilihan ketua kelas atau OSIS
c.        Masyarakat
Ø  Pemilihan kepala desa atau ketua RW/RT
Ø  Rembug desa (musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d.       Bangsa dan negara
Ø  Pemilihan presiden
Ø  Sidang umum MPR/DPR
Ø  Pemilu lima tahun sekali

Sejarah Lambang Burung Garuda

Sejarah Lambang Burung Garuda Garuda Pancasila di Depan Bendera Merah Putih Kita semua sudah se...