Hak Azasi
Manusia
Pengertian HAM
Hak Azasi Manusia adalah hak-hak dasar/hak pokok yang dimiliki oleh setiap
manusia sejak dalam kandungan /sejak lahir yang merupakan anugerah dari tuhan
yang maha esa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Hakekat HAM
Pada hakekatnya HAM merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat
manusia sendiri yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek –aspek kodrat
manusia sebagai manusia
Latar belakang lahirnya perundang undangan HAM nasional :
Karena banyaknya orang yang menyepelehkan dan melecehkan hak-hak milik
orang lain.
Macam-macam HAM pokok
§
Hak untuk hidup
§
Hak untuk kesehatan
§
Hak untuk berpendapat
§
Hak untuk memperoleh pendidikan
§
Hak untuk kebahagiaan dan kesejateraan
Macam-macam HAM menurut kemajuan perkembangan kebudayaan
§
Hak asasi pribadi
§
Hak asasi ekonomi
§
Hak asasi mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
§
Hak asasi politik
§
Hak asasi social dan kebudayaan
§
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dan perlindungan hukum
Sejarah perjuangan HAM
Perjuangan HAM dimulai sejak adanya manusia namun yang jelas terekomondasi
di inggris yaitu :
1. Magna charta {1215}
Berisi tentang larangan penahanan,penghukuman dan perampasan benda dengan
sewenang-wenang
2. Habeas corpus (1679)
Ketentuan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam waktu 3 hari
kepada seorang hakim dan diberi tahu atas tuduhan apa dia ditahan
3. Bill of rigt (1689)
Wiliam hos mengakui hak-hak parlememen sehingga inggris menjadi Negara
pertama di dunia yang memiliki konstitusi dalam arti modern
4. John locke
Pemikiran politik asal inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan
sama dan memiliki hak alamiah yang tidak dapat dipisahkan
Perjuangan HAM ditegakkan secara konstitusional di Amerika
§
Declaration of independence (july 1976 )
§
Declaration des dorts de I’homme et the citoyen (26 agustus 1789)
Berjuang lebih jauh perjuangan HAM di Amerika dikemukakan oleh presiden
AS yaitu franklin D. roselvelt pada permulaan perang dunia 2 yaitu four
freedoms (4 kebebasan )
Yaitu :
1. Kebebasan beragama
2. Kebebasan berbicara
dan menyatakan pendapat
3. Kebebasan dari
kemelaratan
4. Kebebasan dari
ketakutan
Pada tahun 1946 PBB membentuk komisi HAM untuk merumuskan naskah
international HAM pada bulan januari 1947
Pengakuan umum hak azasi manusia seluruh dunia oleh PBB
(THE UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS ) tanggal 10 december 1948 )
Dasar hukum penegakan HAM di Indonesia
§
PASAL 27 AYAT 1 UUD 1945
§
PASAL 28D AYAT 1 UUD 1945
§
PASAL 28 AYAT 1 UUD 1945
§
PASAL 30 AYAT 1 UUD 1945
Lembaga perlindungan HAM yang dibentuk pemerintah :
1. KOMNAS HAM
2. KPAI
3. Pengadilan HAM
4. POLRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar