DEMOKRASI
1. Demokrasi
berasal dari bahasa latin demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Demokrasi
berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Kedaulatan ada ditangan
rakyat. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai
luhur Pancasila.
2. Azas/prinsip
negara demokrasi, meliputi :
a. Pengakuan
dan perlindungan hak asasi manusia
b. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan
c. Supremasi hukum
3. Ciri-ciri negara demokrasi, meliputi :
a. Memiliki lembaga perwakilan rakyat
b. Ada pemilu untuk memilih wakil rakyat
c. Ada lembaga yang mengawasi pemerintahan
d. Pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusi)
4. Demokrasi
berdasarkan partisipasi rakyat terbagi atas :
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi tidak langsung
5. Demokrasi
berdasarkan hubungan lembaga negara (sistem pemerintahan)terbagi atas :
a. Demokrasi Parlementer, bercirikan :
Ø Tanggung jawab
pemerintahan di tangan kabinet (menteri)
Ø Kabinet dipimpin
perdanan menteri dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
Ø Kedudukan
kabinat dibawah dan tergantung parlemen
Ø Berlaku dalam
negara republik atau monarkhi konstitusional
b. Demokrasi Presidensial, bercirikan :
Ø Tanggung jawab
pemerintahan ditangan Presiden
Ø Menteri diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden
Ø Presiden
berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
6. Perkembangan demokrasi di Indonesia :
a. Tahun 1945 – 1949
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi
Parlementer dengan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
b. Tahun 1949 – 1959
Ø Berlaku
Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950) dan UUD Sementara 1950 (15
Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Ø Sistem demokrasi
parlementer (liberal)
Ø Akibat yang
ditimbulkan :
o Partai politik mengutamakan kepentingan golongan
o Pemerintahan
(kabinet) silih berganti dalam waktu singkat
o Kehidupan politik tidak stabil
o Pembangunan terhambat
c. Tahun 1959 – 1965 (orde lama)
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi
terpimpin
Ø Penyimpangan
yang terjadi :
o Pengangkatan Presiden seumur hidup
o Rangkap
jabatan, menteri sekaligus anggota MPRS dan DPR
o Pembubaran
partai politik
d. Tahun 1965 – 1998
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi
Pancasila
Ø Penyimpangan
yang terjadi :
o Kekuasaan
Presiden sangat besar
o Terjadi
kolusi, korupsi dan nepotisme.
e. Tahun 1998 – sekarang
Ø Berlaku UUD 1945
Ø Sistem demokrasi
Pancasila
7. Landasan hukum demokrasi Pancasila :
a. Pancasila sila keempat
b. Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-4 : negara berkedaulatan rakyat
c. Pasal
1 ayat 2 : Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.
8. Azas/ciri
utama demokrasi Pancasila, yaitu pengambilan keputusan melalui musyawarah
mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan
pendapat dalam penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah
sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat.
Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu
keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai
kebulatan pendapat.
9. Musyawarah
mufakat harus berpangkal tolak pada hal berikut :
a. Musyawarah
mufakat bersumberkan inti kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan.
b. Pengambilan
keputusan harus berdasarkan kehendak rakyat melalui hikmat kebijaksanaan.
c. Cara
mengemukakan hikmat kebijaksanaan harus berdasarkan akal sehat dan hati nurani
luhur serta mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa serta kepentingan
rakyat.
d. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan dan
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
e. Keputusan
harus dilaksanakan secara jujur dan bertanggung jawab.
10. Pengambilan
keputusan dalam demokrasi Pancasila memperhatikan hal berikut :
a. Pengambilan
keputusan sejauh mungkin melalui musyawarah mufakat
b. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan suara terbayak
(voting).
11. Mufakat tidak
tercapai apabila :
a. Terdapat
perbedaan pendapat yang tidak dapat didekatkan lagi
b. Musyawarah dibatasi oleh waktu
12. Proses dan
mekanisme permusyawaratan harus memiliki unsur-unsur :
a. Kejelasan masalah
b. Berkembang
pendapat dengan alasan yang baik
c. Cenderung bersepakat
d. Dipimpin
akal sehat dan hati nurani luhur serta rasa tanggung jawab
e. Semua
pihak tunduk dan taat pada hasil keputusan.
13. Nilai lebih
(keunggulan) demokrasi Pancasila adalah Adanya penghargaan terhadap hak asasi
manusia dan hak minoritas. Karena tidak mengenal dominasi mayoritas (kelompok
besar menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan kelompok kecil) ataupun
tirani minoritas (kelompok kecil menguasai segi kehidupan dengan mengabaikan
kelompok besar)
14. Nilai lebih
musyawarah mufakat adalah pembahasan masalah didasarkan rasa saling
menghormati, sehingga pelaksanaan keputusan mudah dan didukung seluruh anggota.
15. Demokrasi dapat
dibedakan atas demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung (perwakilan).
Sesuai sila ke-4 Pancasila maka Indonesia menganut demokrasi perwakilan artinya
rakyat dalam menjalankan kekuasaannya dilakukan melalui sistem perwakilan.
16. Lembaga perwakilan
rakyat, terdiri atas :
a. MPR sebagai penjelmaan rakyat, berkedudukan di ibukota negara.
b. DPR berkedudukan di ibukota negara
c. DPRD
Tingkat I, berkedudukan di propinsi
d. DPRD
tingkat II, berkedudukan di kabupaten/kotamadya.
17. Contoh pemilihan
pemimpin secara demokrasi antara lain :
a. Pemilihan
Presiden secara langsung atau oleh MPR
b. Pemilihan
Gubernur oleh DPRD Tk I, kemudian diangkat oleh Presiden
melalui Mendagri
c. Pemilihan
ketua partai politik atau
organisasi kemasyarakatan
d. Pemilihan kepala desa secara
langsung
e. Pemilihan ketua OSIS secara
langsung atau perwakilan
18. Sikap yang
diharapkan dalam musyawarah :
a. Mengutamakan kepentingan rakyat dan persatuan kesatuan
b. Diliputi semangat kekeluargaan
c. Menghormati kebebasan mengeluarkan pendapat
d. Tidak memaksakan kehendak
e. Menggunakan
akal sehat dan hati nurani luhur
f. Keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan
19. Perwujudan
demokrasi Pancasila dalam berbagai kehidupan
a. Keluarga
Ø Masalah keluarga
dibahas secara musyawarah mufakat
Ø Menghormati
pendapat anggota keluarga
Ø Mengakui
perbedaan yang ada
b. Sekolah
Ø Menghormati
pendapat teman
Ø Berani
menyampaikan gagasan datau pendapat
Ø Pemilihan ketua
kelas atau OSIS
c. Masyarakat
Ø Pemilihan kepala
desa atau ketua RW/RT
Ø Rembug desa
(musyarawah desa) menyangku pembangunan desa
d. Bangsa dan negara
Ø Pemilihan
presiden
Ø Sidang umum
MPR/DPR
Ø Pemilu lima
tahun sekali
Kunjungan Perdana
BalasHapusMewujudkan generasi yang Mandiri, Cerdas , Terampil, Kreatif, Inovatif, Berbudaya, dan Taat beragama
MISI